TERIMAKASIH TELAH BERKUNJUNG KEBLOGE "WONG LUWIJAWA"

Selasa, 25 Mei 2010

-Cara urus dana jamsostek

Kemarin saya iseng-iseng main kerumah teman Wong luwijawa,teryata teman saya sedang butuh dana katanya seh buat nambahin bli motor gitu atau buat apa saya juga kurang ngerti!,dan setelah ngobrol ngalor ngidul,ngetan ngulon,manjat mudun.teman saya ingat ternyata dia punya jamsostek katanya seh sudah 5th,temen saya langsung punya ide untuk mencairkan dana jamsostek trsbt.trus temen saya tanya,gimana seh urus dana jamsostek itu???""

''Nah....adapun cara untuk urus dana jamsostek itu,,berdasarkan pengalaman rekan adalah sbb:

1.foto copy Kartu Keluarga dan aslinya sekalian dibawa

2.foto copy KTP dan KTP aslinya

3.foto copy kartu jamsostek dan aslinya juga

4Surat Resign atau biasanya disebut juga Surat Paklari

Bawalah semua berkas tersebut kekantor jamsostek.Dan langkah selanjutnya setelah sampai di kantor jamsostek adalah sbb:

1.Ambil formulir yang perlu di-isi untuk mengurus pencairan dana       Jamsostek. Formulir ini dapat diambil di kantor Jamsostek manapun.

2.Setelah formulir selesai di-isi dan ditandatangani di atas materai 6000    Rupiah, maka bawalah kelengkapan berkas ke kantor Jamsostek di mana perusahaan mendaftarkan kartu Jamsostek kita.

3.Kantor Jamsostek mulai buka jam 7 pagi. Maka disarankan datang di pagi hari biasanya antrian belum terlalu banyak.

4.Ambil nomor urut di Satpam walaupun kantor Jamsostek belum buka.

Pada saat pengurusan Jamsostek dapat diwakili kecuali pada saat pengambilan dana harus pemegang kartu Jamsostek yang mengambil dana tersebut.

5.Dana dapat ditransfer ke rekening kita namun perlu waktu 5 hari kerja.

demikianlah cara untuk urus dana jamsostek,dan dana jamsostek dapat diambil dengan syarat berikut :

1. telah mencapai usia 55 tahun / pension
2. Meninggal Dunia
3. Cacat total tetap
4. Berhenti bekerja dengan masa kepesertaan telah mencapai sekurang kurangnya 5 tahun (Mi)

semoga bermanfaat.........

4 komentar:

SAKTI mengatakan...

KLO BELUM 5 TAHUN BLM BISA YA KANG!!!!!!!!!!

gajo mengatakan...

biar tau jumlahnya gimana yahhh.....?

wongluwijawa mengatakan...

trimakasih dah mampir di blog saya..klo lum 5 tahun belum bisa...kan syartanya Berhenti bekerja dengan masa kepesertaan telah mencapai sekurang kurangnya 5 tahun

LASTRI mengatakan...

ak dah lima tahun pas bulan kemarin. KtP MA kk BEDA kk ASLINYA G ADA... BISA G?